Pemuda Cigugur Dibekali Ilmu Hukum "Tindak Pidana Cyber" - Kuningan Religi

Breaking



Sabtu, 20 Maret 2021

Pemuda Cigugur Dibekali Ilmu Hukum "Tindak Pidana Cyber"

KUNINGAN - Civitas Akademika Universitas Kuningan (Uniku) melalui Fakultas Hukum (FH) terus berupaya meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat, khususnya bagi kaum muda.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum di desa-desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Kuningan.

Seperti yang terlihat di Aula Kantor Kelurahan Cigugur pada hari Kamis (18/03/2021). FH-Uniku bekerjasama dengan Karang Taruna Panca Daya Manunggal Bhakti menggelar penyuluhan hukum bagi kaum milenial yang mengambil tema “Tindak Pidana Cyber”.



Penyuluhan diikuti oleh sekira 20 orang peserta yang juga dihadiri langsung oleh Lurah Cigugur Ebo.S.Sos dan Ketua Karang Taruna Bapak Enda Suhendra,S.KM.

Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut, Erga Yuhandara SH MH  selaku  Dosen dan Anggota Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum (FH) Uniku.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada pihak FH Uniku yang telah bersedia memberikan penyuluhan hukum kepada para pemuda di Kelurahan Cigugur, " ungkap Lurah Ebo saat memberikan sambutan.


PMB FAHUTAN UNIKU KLIK DI SINI

Kampus Fahutan Uniku

Ia berharap penyuluhan tersebut bisa jadi media transfer ilmu hukum bagi pemuda di Kelurahan Cigugur. Sehingga ketika ada permasalahan hukum di masyarakat mereka bisa memberikan bantuan pemikiran.

Di tempat sama, Ketua Karang Taruna, Enda Suhendra,S.KM., menyampaikan, terima kasih kepada pihak FH Uniku yang telah bersedia datang langsung bersama tim yang terdiri dari mahasiwa dan dosen untuk memberikan penyuluhan hukum kepada para pemuda di Kelurahan Cigugur.

Sementara itu, pemateri Erga Yuhandra SH MH., mengungkapkan, bahwa cita-cita bangsa Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur dapat dilakukan dengan memberikan perlindungan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat melalui bantuan hukum.

“Mayarakat harus lebih hati-hati dalam mengunakan media sosial karena sangat rentan dan banyak informasi hoak. Apabila kita salah mengirim atau menunggah, maka ancaman undang-undang ITE sudah menungggu, paling lama penjara 6 tahun sanksinya,” paparnya.

Terpisah, Dekan FH Uniku, Dr. Suwari Akhmaddhian.S.H.MH., menyatakan, bahwa kegiatan penyuluhan hukum merupakan bagian dari tridharma perguruan tinggi yang merupakan kewajiban seorang dosen, sehingga nanti diharapakan hasil pengabdian dapat dipublikasikan pada Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat milik Uniku yang sudah terakreditasi Sinta 5 Dikti.

“Seperti yang diketahui, bahwa  PKBH Uniku yang telah terakreditasi Kemenkumham RI siap untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu dengan tanpa dipungut biaya satu rupiah pun. Kami sudah terakreditasi dan kegiatan ini dibiayai oleh negara,” tuturnya.



Dijelaskannya, pihaknya tidak menerima pembayaran apapun dalam memberikan bantuan hukum ini, karena bantuan ini sifatnya gratis. “Adapun bantuan hukum yang dapat diberikan adalah pendampingan perkara pidana ataupun perdata sehingga keberadaan Fakultas Hukum (FH) dirasakan oleh masyarakat Kuningan,” pungkasnya.(Nars)