KUNINGAN - Hari kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Selasa (12/01/2021), Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan, menerbitkan Surat Edaran Nomor 443/71/Diskopdagperin.
Edaran tersebut ditujukan untuk pengaturan tentang Buka Tutup sektor niaga dan layanan dalam rangka penanganan Corona Virus di Kuningan.
Bertempat di kantornya, Jalan Aruji Kartawinata, Kepala Dinas Kopdagperin Kuningan, Uu Kusmana, mensosialisasikan edaran tersebut kepada Paguyuban Pedagang Kaki Lima yang biasa mangkal di Taman Kota Kuningan.
"Iya pagi tadi kami mensosialisasikan Surat Edaran yang telah kami terbitkan ke masyarakat. Salah satunya kepada para pedagang kaki lima di Taman Kota Kuningan, " terang Uu kepada kuninganreligi.com, Selasa (12/01) petang.
Selain mensosialisasikan edaran tersebut, pihaknya juga memberikan 500 pieces masker sebagai simbol agar para pedagang tetap melaksanakan protokol kesehatan. Salah satunya dengan menggunakan masker dengan benar saat mereka berdagang.
Adapun, terkait isi Edaran yang dibuatnya, Uu memaparkan, ada bebeapa point sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 443/35/Huk.
"Edaran yang kami buat ditujukan kepada para pengelola toko modern/swalayan, kemudian kepada pemilik atau pelaku usaha warung kopi, cafe, PKL dan sejenisnya," ungkap Uu.
Surat Edaran bernomor 443/ 71/ Diskopdagperin itu. katanya, mengatur tentang jam buka tutup operasional usaha yang mereka jalankan.
"Dalam PPKM yang dilaksanakan mulai Senin kemarin, Kami dari Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak melakukan penutupan fasilitas umum perniagaan. Tapi Kami lebih kepada mendorong upaya penerapan kewajiban bagi para pengelola Fasilitas Umum tersebut untuk menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 secara ketat saat memberikan pelayanan kepada masyarakat," bebernya.
Dalam pelaksanaanya, penerapan prokes tersebut, masih Uu, akan diawasi oleh Satgas yang terdiri dari anggota Polres Kuningan, Kodim 0615/Kuningan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan.
"Apabila ditemukan fasilitas umum yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 tersebut, maka Tim Gabungan akan segera melakukan penutupan fasilitas umum tersebut sampai batas waktu yang ditentukan<" tandasnya.
Bagi para penyelenggara cafetaria, warung kopi, rumah makan dan toko modem, diharapkannya, bisa bertanggungjawab dan memastikan terlaksananya protokol kesehatan.
"Adapun protokol kesehatan pemilik tempat usaha tersebut seperti wajib memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan dan/atau menyediakan hand sanitizer, serta pembatasan waktu operasional mulai buka pukul 08.00 sampai dengan 20.00 WIB," terangnya.
Dalam melayani konsumen, juga harus diperhatikan kapasitas pengunjung maksimal 50% dari kapasitas area lokasi dengan jarak pelanggan satu meter,
"Selain itu mereka harus memasang himbauan untuk mengingatkan pengunjung agar selalu mengikuti ketentuan jaga jarak minimal satu meter, menjaga kebersihan tangan dan kedisiplinan penggunaan masker (melaksanakan 3 M)," tegasnya.
Aturan lainnya, ditambahkannya, adalah agar pengelola usaha selalu menjaga kualitas udara di ruangan dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari, serta melakukan pembersihan filter AC.
"Dan bagi fasilitas umum penyedia makanan dan minuman hanya melayani pembelian yang dikemas atau dibungkus untuk dibawa dan pesan antar," pungkasnya. (Nars)