Satu dari Dua Pelaku Berhasil Diamankan, Gelang Emas Senilai Rp 4,5 Juta Milik Warga Jalan Pramuka, Raib - Kuningan Religi

Breaking



Senin, 16 November 2020

Satu dari Dua Pelaku Berhasil Diamankan, Gelang Emas Senilai Rp 4,5 Juta Milik Warga Jalan Pramuka, Raib


KUNINGAN - Korban Ratna Komala (54 Tahun) Warga Jalan Pramuka Gg Tunas, Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan melaporkan kejadian tindak pidana pencurian dan pemberatan yang dialaminya pada tanggal 28 Agustus 2020 malam.

Dari dua orang tersangka, aparat Kepolisian Polres Kuningan berhasil menangkap seorang  yang bernama H bin HM (40 Tahun), warga Palembang yang tinggal di Desa Sukamulya, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.



"Tersangka lainnya, atas nama ER (34 Tahun), warga Kabupaten Bandung, saat ini masih dalam pengejaran, " terang Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, didampingi Wakapores, Kompol Jaka Mulyana dan Kasatreskrim, AKP Danu Raditya Atmaja, dalam rilisnya, Senin (16/11/2020).

Sejumlah barang bukti diamankan polisi, berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Vario, warna hitam, beserta STNK dan 1 buah kunci kontak, 1 buah helm warna hitam, 1 buah sweater lengan panjang warna abu-abu, 1 buah celana jeans panjang warna biru, 1 pasang sandal warna kuning coklat, dan 1 buah obeng berwarna biru hitam.

"Barang-barang tersebut adalah yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana curat pada akhir Agustus lalu, " ujar Kapolres. 

Kepada pelaku, Polisi menjeratnya dengan dugaan pelanggaran Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman bagi pelaku dalam pasal tersebut adalah 9 tahun penjara.


"Pada Jumat (28/08/2020) sekira pukul 13:15 WIB, dua orang pelaku datang menggunakan sepeda motor ke rumah korban yang beralamat di Jalan Pramuka Kelurahan Purwawinangun, " papar Kapolres saat menerangkan modus operandi pelaku.

Sesampai di rumah korban dan mengamati sekeliling, seorang pelaku yang dibonceng turun untuk mengetuk pintu rumah korban.

"Setelah memastikan rumah korban dalam keadaan kosong, kemudian pelaku mencongkel pintu depan rumah korban dengan menggunakan obeng besi yang sengaja dibawa pelaku, " imbuhnya.

Pelaku pun akhirnya berhasil masuk ke dalam rumah korban dan kemudian mencongkel pintu kamar korban.

Dari dalam kamar korban, pelaku mengambil perhiasan emas berupa 3 tiga buah gelang emas yang disimpan di dalam lemari.



Kemudian pelaku keluar rumah korban melalui jalan masuk semula pergi meninggalkan rumah korban.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 4,5 juta, " terang Kapolres.

Adapun proses penangkapan pelaku, berawal dari didapatkannya informasi yang diperoleh Unit Reskrim Polsek Kuningan tentang keberadaan terduga pelaku curat tersebut di Desa Sukamulya.

"Kemudian pada hari Jumat (13/11/2020) tim berangkat melakukan pengejaran. Sekira pukul 20:30 WIB tim dari Unit Reskrim Polsek Kuningan yang didampingi oleh Kapolsek Kuningan, Kompol Agus Suroso berhasil mengamankan terduga pelakuan H bin HM. (Nars)