Tiap Desa dan Kelurahan Harus Punya TPS - Kuningan Religi

Breaking



Kamis, 15 Oktober 2020

Tiap Desa dan Kelurahan Harus Punya TPS


KUNINGAN,- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Kuningan, Wawan Setiawan, S.Hut, MT, mendorong setiap desa dan kelurahan di Kabupaten Kuningan harus mempunyai Tempat Pembuangan Sampah (TPS). 

Disebutkan, saat ini armada sampah Dinas LH berjumlah 20 hanya bisa melayani 13 kecamatan dan 48 desa, sedangkan jumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Kuningan ada 376.  



“Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Persampahan sudah dinyatakan setiap desa dan kelurahan wajib punya TPS, sehingga kami sudah membuat surat edaran dari Pak Sekda kepada para camat agar semua desa didata, mana yang sudah punya TPS dan bank sampah,” katanya kepada media ini di ruang kerjanya, Kamis (15/10/2020).

Hingga saat ini, imbuhnya, masih sedikit desa dan kelurahan yang sudah mempunyai TPS dan bank sampah, apalagi di desa ada anggaran dana desa bisa dipergunakan untuk mengelola sampah atau mendaur ulang sampah, organik dan non organik yang nantinya bisa benilai ekonomi.

“Nanti setelah dibangun di desa, kita siap membina dan bisa saja program itu dimasukan ke dalam program bisnis karang taruna desa, PKK atau BumDes,” katanya. 

Menurutnya, sampah bisa didaur ulang menjadi kompos penggganti pupuk dan diolah menjadi magot (untuk pakan ikan dan burung) sehingga bisa bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat desa. 



Desa yang sudah mendaur ulang sampah serta mempunyai bank sampah yaitu Desa Kertayasa, Kecamatan Sindangagung, bahkan sudah bekerjasama dengan BPJS. Kemudian Desa Babakanreuma mengolah sampah non organik. 

Anggaran untuk penanganan sampah tidak hanya tertumpu di Dinas Lingkungan Hidup saja tapi bisa dialokasikan di dinas lain dalam bentuk program sosialisasi dan penyuluhan penting menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan. 

“Misalnya Dinas Pendidikan terkait edukasi, Dinas Kesehatan mengenai kesehatan lingkungan, Sat Pol PP Perda Tentang Persampahan dan Dinas Sosial menyangkut perilaku masyarakat,” katanya.      

Terpisah, Bupati Kuningan, Acep Purnama, SH, MH, mengatakan, pengelolaan sampah harus ditanam kesadaran sejak dini sebagai solusi yang terlahir dalam penanganan sampah.

Persoalan sampah, sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

“Pemkab Kuningan telah menindaklajuti Perpres Nomor 97 Tahun 2017 dengan adanya Peraturan Bupati Kuningan Nomor 46 Tahun 2018,” katanya. 



Ia berharap agar program tersebut disosialisasikan kepada seluruh desa dan kelurahan serta wajibkan untuk serius dalam pengelolaan sampah di masing-masing wilayahnya agar bisa mandiri terkait dengan pengelolaan sampah dan membangun kesadaran dimulai dari masyarakat secara pribadi.

“Hal itu untuk mewujudkan Visi Kuningan MAJU (Ma’mur, Agamis, Pinunjul Berbasis Desa Tahun 2023) diperlukan sinergitas untuk fokus terhadap persoalan sampah di Kabupaten Kuningan sebagai acuan kita melangkah ke depan,” katanya. (deha)