KUNINGAN - Pernyataan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, terkait kesiapan pondok pesantren melaksanakan protokol kesehatan menghadapi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) mendapat tanggapan aktivis ormas Islam GP Anshor Kuningan.
Menurut Ketua PAC GP Anshor Kecamatan Darma, Iim Suryahim, menyayangkan pernyataan Wagub Uu yang mengatakan bahwa bagi pondok pesantren yang tidak bisa melaksanakan protokol kesehatan dalam masa AKB akan mendapat sanksi, meski tidak berat.
"Itu tidak adil, pesantren itu jangan disamakan dengan lokasi usaha seperti supermarket dan mall. Karena ponpes adalah menyangkut hajat hidup orang banyakan lembaga pendidikan, tidak bisa disamakan, " tegas Iim kepada kuninganreligi.com, Rabu (17/06).
Belum lagi, imbuhnya, Wagub meminta bagi pesantren yang telah mapan / Aghniya, harus membantu pesantren lain yang belum bisa melaksanakan protokol kesehatan.
Seharusnya, kata Dia, pemerintah lah yang membantu pesantren yang tidak memiliki fasilitas protokol kesehatan tersebut, bukannya melempar ke lembaga pesantren lain.
"Seharusnya pemerintah hadir menjamin keberlangsungan pesantren, selain dengan kebijakan juga memberi fasilitas jika memang mau melindungi warganya dari terpapar penyekit di masa pandemi ini," jelasnya.
Dari data yang diketahuinya, sebagian besar pesantren di Kuningan memang belum bisa menjalankan protokol kesehatan dengan semestinya, karena keterbatasan alat dan fasilitas.
"Saya hitung hanya ada sekira 10 persen saja yang bisa menjalankan protokol kesehatan Covid-19 ini. Itu pun pesantren tersebut adalah yang memiliki fasilitas lembaga sekolah umum, karena mereka mendapat bantuan dari pemerintah, " papar Iim.
Pondok Pesantren di Kabupaten Kuningan, menurutnya sebagian besar merupakan pondok pesantren tradisional yang belum memiliki fasilitas penunjang terlaksananya protokol kesehatan.
"Maka jika yang tidak bisa menjalankan protokol kesehatan akan mendapat sanksi, terbayang banyak pesantren yang akan disanksi. Seharusnya sebelum mengedepankan sanksi, pemerintah harus melihat dulu kenapa pesantren tersebut tidak bisa menjalankan protokol Covid-19, itu yang harus dibantu bukan disanksi, " tandasnya.
Sebelumnya, Wagub Uu mengatakan Gubernur telah membuat Surat Keputusan No: 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren.
"Bagi pesantren yang tidak bisa menjalankan protokol kesehatan di masa AKB, akan ada sanksi seperti yang tercantum di dalam SK itu. Sanksi ini jangan menjadi suatu beban bagi pesantren karena ringan, mulai dari teguran dan denda pun hanya berkisar Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu, " terang Wagub yang juga memiliki latar belakang pendidikan pesantren tersebut.
Belakangan, SK Gubernur itu, banyak mendapat tanggapan miring dari sejumlah tokoh agama dan organisasi Islam di Jawa Barat. (Nars)