DPRD Terima Audiensi Penolakan RUU HIP dari Sejumlah Komponen di Kuningan - Kuningan Religi

Breaking



Jumat, 26 Juni 2020

DPRD Terima Audiensi Penolakan RUU HIP dari Sejumlah Komponen di Kuningan


KUNINGAN - Gelombang penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP)  di Kabupaten Kuningan ditandai dengan Aksi Audiensi sejumlah pentolan Ormas, LSM dan komponen masyarakat. Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kuningan, pada Jum'at (26/06/2020), perwakilan massa yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Anti Komunis Kabupaten Kuningan itu,  diterima langsung oleh Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdi.



Dalam audiensi tersebut, massa menyampaikan aspirasi terkait penolakan RUU HIP dan mengawal Maklumat MUI yang juga menolak RUU tersebut. 

"Kami menyampaikan penolakan dan meninta agar RUU HIP dibatalkan. MUI Pusat juga telah menerbitkan maklumat betnomor Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 menyikapi RUU HIP yang intinya bahwa RUU HIP jika disyahkan jadi Undang-undang akan membuka lebar pintu bangkitnya faham komunis di NKRI,  " tegas salah seorang peserta audiensi, Luqman.

Menurutnya,  dalam RUU tersebut,  tidak dicantumkan TAP MPRS 25/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI. Hal itu, imbuhnya,  bakal memberi kesempatan bangkitnya kembali faham komunis yang menurut sejarah telah berkhianat pada keutuhan NKRI. 

Terpisah,  Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdi, di ruang kerjanya menyampaikan pada media bahwa pihaknya sangat terbuka pada apa yang akan diaspirasikan oleh masyarakat, termasuk terkait adanya penolakan RUU HIP dari sejumlah komponen. 

"Silakan kita terbuka audiensi, karena dewan itu kan tempatnya penyampaian aspirasi. Namun bicara massa,  kita hanya mentolelir jumlah yang sesuai kapasitas gedung dan ada protokol social distancingnya,  " kata Zul,  sapaannya. 

Terkait isu RUU HIP,  sebutnya,  kewenangannya ada di pusat,  sehingga pihaknya dalam hal ini berkapasitas sebagai penyambung aspirasi dan akan menindaklanjutinya untuk disampaikan ke parlemen pusat. 

"Kalau DPRD Kuningan harus menyampaikan aspirasi mereka ke tingkat pusat,  kami akan lakukan,  namanya juga aspirasi masyarakat, " kata Zul lagi. 

Dari pantauan kuninganreligi.com di ruang audiensi,  sekira 50 orang perwakilan massa memenuhi ruang sidang utama DPRD itu.  

Ketua Ormas Gardah Kuningan,  Dadan Somantri, menjadi penanya pertama. Ia menyampaikan bahwa pembahasan RUU HIP jangan sampai hanya ditunda,  tapi harus dibatalkan. 



Sebelumnya diberitakan aksi audiensi ini sempat dikabarkan akan diikuti lebih dari seratusan massa.  Namun dalam pelaksanaannya, hingga berita ini ditulis hanya puluhan massa saja yang hadir dan diterima beraudiensi di gedung rakyat itu. 

Selain dihadiri pimpinan DPRD,  audiensi juga dihadiri oleh beberapa pengurus MUI Kabupaten Kuningan. (Nars)