Didesak Buat Perbup AKB oleh Ketua DPRD, Ini Jawaban Bupati - Kuningan Religi

Breaking



Senin, 29 Juni 2020

Didesak Buat Perbup AKB oleh Ketua DPRD, Ini Jawaban Bupati


KUNINGAN - Selesainya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan belum ditindaklanjuti dengan aturan resmi pemerintah setempat. Hal ini disikapi Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdi, yang meminta Bupati Kuningan segera mengeluarkan kepastian aturan, apakah masyarakat sudah bebas ke luar rumah dan kembali berkegiatan sebagaimana biasanya ataukah masih ada pembatasan lain. 



"Kami mendesak Bupati segera mengeluarkan Peraturan Bupati tentang SOP AKB terkait selesainya masa PSBB ini, " tandas Zul, sapaannya,  saat dimintai keterangan oleh kuninganreligi.com di ruang Press Room DPRD Kuningan, Senin (29/06/2020).

Saat ini,  kata Zul,  masyarakat menunggu keputusan Bupati tersebut,  karena mereka juga butuh kepastian agar bisa berkegiatan dengan tenang. 

"Alhamdulillah saat ini kondisi penyebaran kasus Covid-19 di Kuningan sudah nol kasus. Keberhasilan ini sangat kami apresiasi. Dengan berakhirnya maklumat Kapolri dan PSBB,  kita harapkan masyarakat bisa melaksanakan kehidupan normal baru, " katanya. 

Namun,  imbuhnya, pandemi Covid-19 ini belumlah bisa dikatakan selesai. Maka,  masyarakat harus tetap memperhatikan kewaspadaan saat beraktifitas, meskipun tuntutan ekonomi memang harus mulai berjalan. 

Pihaknya meminta kepada pemerintah daerah bisa segera mengeluarkan aturan tentang kegiatan apa saja yang bebas dilakukan masyarakat dan kegiatan apa yang akan tetap dipantau atau diawasi. 

"Kasihan,  masyarakat sudah menunggu terlalu lama untuk bisa berkegiatan. Karena tuntutan ekonomi mereka untuk bisa hidup juga semakin mendesak,  " ujarnya. 

Terpisah,  Bupati Kuningan,  H Acep Purnama,  menanggapi desakan Ketua DPRD tentang dikeluarkannya Perbup AKB, menjawab,  pihaknya baru akan membahas dengan stakeholder terkait pada malam ini (Senin malam). 

"Nanti malam saya akan rapatkan dengan Gugus Tugas,  setelah adanya pencabutan PSBB. Kan ada opsi istilah PSBM (Pembatasan Sosial Berskala Medium), ada juga New Normal dan sebagainya,  " sebutnya. 

Bupati menyatakan Kuningan saat ini sudah masuk pada zona hijau,  dengan angka kasus PDP nol kasus, nol OTG dan Ia berharao ODP juga segera selesai. 

"Dengan kondisi tersebut kita nanti akan membahas adanya kelonggaran bagi warga untuk beraktifitas. Namun untuk protokol kesehatan kami akan tetap tekankan, " kata Acep. 

Ditanya terkiat ijin pelaksanaan hajatan di masyarakat, Bupati mengatakan boleh,  namun tentu pihaknya tetap akan membatasi dari segi undangan yang hadir. 

"Boleh saja,  tapi nanti kita batasi jumlah undangan yang hadir. Maksimal 300 lah,  atau nanti kehadiran undangannya diatur waktunya  atau dijadwal,  " ungkapnya. 

Meski membolehkan pelaksanaan hajatan,  namun pihaknya juga masih memberikan larangan untuk acara hiburan hingga malam hari. Seperti dalam hajatan yang menampilkan musik yang mengundang kerumunan masyarakat hingga berjoget di panggung,  hal itu yang masih dilarangnya. 



"Selain menghindari kerumunan, ya kan saat ini kita masih dalam masa prihatin dengan adanya pandemi ini," tukasnya memberikan alasan kenapa acara hiburan tersebut dilarang. (Nars)