KUNINGAN - Penemuan sampah bekas alat medis yang tergolong Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di sebuah Tempat Pembuangan Sampah Umum (TPU) direspon Bupati Kuningan, Acep Purnama.
Sampah medis yang berbentuk hazmat, APD lain dan bekas kemasan obat-obatan tersebut diduga dibuang sembarang di TPU sekitar Kecamatan Karamatmulya.
Kepada media, Sabtu (06/06/2020) malam, Bupati Acep mengatakan bahwa untuk limbah dengan kategori B3 atau sampah medis biasanya dikumpulkan di lokasi tertentu kemudian dikirim ke lokasi di Kota Karawang yang merupakan tempat pembuangan akhirnya untuk dimusnahkan.
"Itu, limbah kategori B3 biasanya dikirim ke Karawang untuk dimusnahkan atau ditangani di sana, " kata Acep, kepada media melalui sambungan seluler.
Untuk limbah dari hasil proses penanganan Covid-19 di masa pandemi ini, seperti masker, sarung tangan dan lainnya, diakuinya termasuk kategori Limbah B3 juga.
"Nanti kita akan bereskan besok, mungkin saja itu bekas apa, atau mereka yang membuang limbah medis tersebut malas membuang, mungkin juga kelupaan atau malah disengaja. Segalanya mungkin saja terjadi, " ujar Acep.
Ia berharap dari kejadian tersebut, tidak akan terjadi apa-apa di masyarakat.
"Saya berjanji, besok akan memberi arahan lagi para petugas medis yang menangani pasien sehari-hari terkait Covid-19, untuk tidak membuang sampah (medis) sembarangan. Karena itu ada aturan khusus cara penanganan sampah medis apalagi yang termasuk kategori B3, " pungkas Acep yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kuningan ini. (Nars)