
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kab.Kuningan akan diberlakukan selama 14 hari, dimulai dari tanggal 6 hari ini hingga 19 Mei 2020 mendatang, meliputi 11 kecamatan dengan kecamatan lain menyesuaikan. Langkah yang diambil Pemkab Kuningan adalah tepat untuk melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau faktor resiko kesehatan masyarakat. Landasan hukum PSBB itu sendiri adalah Pasal 59 ayat (1,2,3) UU no.6 thn 2018 juga PP nomor 21 Tahun 2020.
Gerakan Anti Maksiat (GAMAS) Kabupaten Kuningan mengapresiasi kepada Pemkab Kuningan atas regulasi yang diambil untuk berperang melawan corona virus desease (Covid 19). Harapan kita semua agar pandemi corona cepat selesai dan kita dapat beraktifitas seperti semula, sehingga derap langkah pembangunan bisa berjalan lagi.
Kita ketahui bersama bahwa rakyat Kabupaten Kuningan sudah lama menjerit kelaparan dan kesusahan dari segala aspek kehidupan sejak adanya pandemi Covid 19 melanda tanah air termasuk Kabupaten Kuningan.
Jeritan rakyat itu nyaring terdengar masuk ke telinga Kami di Organisasi GAMAS. Jeritan rakyat tersebut seperti terjadinya PHK dimana-mana, peluang usaha mati suri, persediaan sembako dirumah rakyat mulai menipis, dan disudut-sudut kota dan desa banyak orang menjerit kelaparan.
Di lain pihak, janji pemerintah pusat sampai daerah disinyalir hanya isapan jempol belaka. Mulai dari bantuan sembako gratis, listrik bebas bayar tidak semua sampai ke tangan konsumen. Termasuk juga urusan kredit perbankan dan finance masih mengedor pintu rakyat yang sedang kelaparan. Bagaimana mungkin bisa bayar kredit, untuk makan sehari-hari saja jauh dari kata layak.
Mungkinkah penguasa dan para elit politik mendengar jeritan rakyatnya kelaparan, atau malah memanfaatkan kekisruhan ini untuk mengeruk keuntungan pribadi ditengah kondisi pandemi corona ini?
Sepertinya samar-samar terdengar oleh GAMAS Kuningan. Beberapa informasi dari elit Kuningan yang tidak kebagian jatah sempat nyanyi ditengah masyarakat. Kami sangat jelas mendengar celotehan yang tidak pantas itu masuk ke ruang publik. Sehingga kami GAMAS pantas menduga bahwa ketika Pemkab Kuningan membeli eks Rumah Sakit Bersalin 'Citra Ibu' ada sesuatu yang disembunyikan.
Pasalnya jauh hari sebelum muncul Pandemi Covid 19 ini, pemilik RS Citra Ibu sempat menawarkan kepada salah seorang calon pembeli, itupun tidak menemui kata sepakat.
Kemudian muncul Pandemi Covid 19. Berkaitan dengan perihal di atas Pemkab Kuningan membeli eks RS Citra Ibu seharga 7,5 Milliar. Pertanyaannya adalah apakah nilai jual seharga itu sesuai dengan harga pasaran? Mungkinkah dalam pembelian itu terdapat muatan bisnis untuk meraup keuntungan pribadi? Bukankah masih ada pilihan lain seperti pinjam atau sewa terlebih dahulu. Apakah semua Kabupaten yang terkena wabah juga mengambil regulasi yang sama seperti harus membeli Rumah Sakit.
Kejadian ini, kita jadikan kajian bersama untuk kebenaran hukum.
Kemudian munculah angka 9 milliar menurut keterangan Ketua GAMAS (K Nana Nurudin) ketika berdialog dengan Pak Wabup Kuningan disela-sela kesibukannya. Itu adalah hampir 50 persen dari alokasi kebijakan Pemkab Kuningan untuk penanganan pandemi ini. Keadaan ini menunjukan bahwa pantas ada kecurigaan akan adanya permainan tingkat elit Kuningan yang ingin meraup keuntungan ditengah wabah pandemi Covid 19.
Bahkan rumor yang baru kami dapatkan ada angka 1,8 Milliar yang merupakan jatah bagi para 'mediator' dalam pembelian bekas Rumah Sakit Citra Ibu yang dipakai untuk isolasi pasien Covid 19 di Kuningan.
Melihat kondisi yang demikian itu sudah sepantasnya DPRD Kab.Kuningan sebagai lembaga negara yang ada di daerah melakukan langkah-langkah sesuai dengan kewenangannya seperti fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran. Jangan sampai dalam kondisi yang terpuruk seperti sekarang para Elit Politik dan penguasa bersama-sama menyedot darah rakyat yang sedang sekarat.
Memang kondisi yang seperti sekarang semua mata tertuju pada penanganan wabah Covid 19 agar cepat teratasi, sehingga ada ruang lain yang terabaikan, seperti perihal pembelian Eks RS Citra Ibu, diduga ada tindakan kotor diruang gelap yang bisa menyeret para elit yang turut bermain.
Dan sepertinya para penjarah uang negara di negeri ini merasa aman atas tindakannya, lantaran kondisi wabah Covid 19 dianggap bisa menutupi tabir kejahatannya.
Kami yakin tidak ada kejahatan yang sempurna sehingga bisa limit dari kejaran hukum. Ditambah lagi perangkat hukum untuk membongkar kejahatan itu sudah disiapkan oleh negara yang siap membawa para tikus negara ke jeruji besi, sampai pidana mati, menurut Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan keilmuan bahwa tidak ada delik pidana yang sempurna bisa menghilangkan bekas-bekas bukti kejahatannya secara sempurna. Sehingga GAMAS Kuningan masih yakin piranti hukum kita bisa membongkar segala kejahatan yang mengeruk uang negara.
GAMAS akan mengawal terus sampai terang benderang perihal berbagai dugaan kasus yang melanda di tengah masyarakat.
MERDEKA!
Oleh: Abdul Latif (Biro Advokasi Hukum, GAMAS Kabupaten Kuningan)