Lagi, Lapas II A Kuningan Lakukan Asimilasi Warga Binaan - Kuningan Religi

Breaking



Selasa, 14 April 2020

Lagi, Lapas II A Kuningan Lakukan Asimilasi Warga Binaan


KUNINGAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan kembali melepas warga binaan untuk melakukan asimilasi dirumahnya masing-masing terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19, pada Selasa (14/04/2020).

Untuk tahap kedua ini,  jumlah warga binaan yang mendapat program asimilasi mandiri ada sebanyak 10 orang.  Hal ini sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 10 Tahun 2020 serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 Tahun 2020.



Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Gumilar Budirahayu, kepada media menerangkan bahwa hingga saat ini ada total 60 warga binaan yang telah dilepas untuk melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing.

"Kami melakukan pembebasan secara bertahap dan penuh hati-hati serta selektif juga dengan melalui beberapa tahapan, " ujar Gumilar.

Dirinya menegaskan pemulangan warga binaan di Lapas yang dipimpinnya bukan berarti mereka telah bebas. Mereka tetap masih menjalani masa pidana melalui program asimilasi dan integrasi di rumah.

"Akan dilihat sejauh mana tanggungjawab perilakunya di luar Lapas"  ujarnya. 

Warga binaan yang berhak mendapatkan asimilasi di rumah, sebutnya,  ialah mereka yang telah menjalani setengah dan dua pertiga masa pidana, sampai 31 Desember 2020. 

Syarat lain untuk warga binaan yang mendapatkan asimilasi di rumah adalah untuk mereka yang sudah terbit SK Pembebasan Bersyaratnya dan SK Cuti Bersyaratnya, maupun yang sedang diusulkan dan tidak terkena Register F.



"Sepulang ke rumah mereka tidak wajib tidak melakukan perbuatan pelanggaran hukum. Jika mereka kembali melakukan perbuatan pelanggaran hukum, selain menjalankan sisa pidananya nanti akan ditambah oleh pidana baru, " tandas Gumilar.

Ia menghimbau agar mereka bisa memberikan timbal balik atas kesempatan yang diberikan oleh pemerintah dan menjaga kepercayaan yang telah diberikan. Dan untuk memberikan manfaat positif bagi masyarakat. (Nars)