KUNINGAN - Perwakilan masyarakat Desa Kawungsari, kembali mendatangi Gedung DPRD Kuningan, pada Rabu (18/03/2020). Sebelumnya mereka hendak datang dalam jumlah besar, namun karena mendapat himbauan untuk tidak mengadakan kerumunan warga, terkait antisipasi penyebaran Covid-19, akhirnya hanya beberapa orang saja yang datang untuk menyampaikan aspirasi terkait tuntutan pembayaran dari pemerintah atas lahan mereka yang terpakai pembangunan Waduk Kuningan.
Di gedung rakyat itu, mereka diterima untuk beraudiensi di ruangan Banmus yang langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdi. Hadir juga beberapa anggota DPRD dan Kepala Dinas PUTR Kuningan, HM Ridwan Setiawan.
Dalam audiensi, terpantau, Ketua Forum Masyarakat Desa Kawungsari, Samsudin secara tegas menagih janji pemerintah agar segera membayarkan ganti rugi/untung dari lahan mereka yang tergusur pembangunan Waduk Kuningan.
"Dikhususkan bagi warga Desa Kawungsari dan Tanjungkerta, Kami menuntut bagi tim percepatan untuk segera menyelesaikan pembebasan lahan ini," tandas Samsudin.
Menanggapi jawaban dari Kadis PUTR Kuningan yang akan segera mengambil langkah pertemuan dengan pihak BBWS pada Jum'at, pekan depan, Samsudin mengatakan pihaknya sudah agak tidak percaya pada janji-janji pemerintah.
"Terus terang hanya 40 persen kami percaya bahwa nanti Jum'at bakal ada penyelesaian dalam bentuk pembayaran," kata dia.
Ia juga mengungkapkan, jumlah warga yang saat ini masih menunggu penyelesaian pembayaran dari pemerintah terkait lahan mereka yang tergusur, masih ada dua desa.
"Satu Desa Kawungsari saja belum apa-apa, ditambah dua RT di Desa Tanjungkerta juga belum, " tegas Samsudin.
Terpisah, Kadis PUTR Kuningan, HM Ridwan Setiawan, saat dikonfirmasi menerangkan bahwa penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan warga dan pembuatan rumah khusus untuk relokasi warga terdampak pembangunan waduk, akan diselesaikan tahun 2020 ini.
Pihaknya berharap progres tersebut bisa berjalan sesuai rencana, karena diakuinya, Pemerintah pusat telah menugaskan pihaknya untuk membuat program penyelesaian Waduk Kuningan pada tahun 2020.
"Terkait ganti rugi pada warga, kami mohon bersabar karena soal mengeluarkan keuangan negara harus melalui proses yang tidak mudah. Karena ini harus ada pertanggungjawaban sehingga di kemudian hari tidak ada permasalahan," jelasnya.
Pihaknya, menyebut hanya fokus pada pembangunan perumahan untuk relokasi warga. Sedangkan soal jumlah luas lahan warga yang masih belum dibayarkan ganti ruginya, itu ada di kewenangan Kepala Kantor Pertanahan. (Nars)