KUNINGAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan mengundang sebagian awak media guna mengikuti video conference bersama Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kamis (27/02/2020).
Video conference dimaksudkan untuk menyosialisasikan program Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 yang digagas Ditjen Pemasyarakatan sebagai wujud komitmen menjaga agar pemasyarakatan dapat menjadi institusi yang mempunyai peran dalam membangun peradaban bangsa, melalui skema pengembangan sumber daya manusia unggul, pengembangan sumber daya bangsa.
Media Gathering tersebut dilakukan serentak bersama 681 UPT Lapas di seluruh Indonesia dengan tema "Kolaborasi Dukung Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020" yang terhubung melalui sambungan video conference.
Ditjen Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, memaparkan satu per satu 15 point Resolusi, yang sebagian besar bertujuan untuk peningkatan kinerja pelayanan Pemasyarakatan dalam memberikan perhatian yang sungguh-sungguh kepada para pelanggar hukum untuk meningkatkan kualitas hidup kehidupan dan penghidupannya.
Sri Puguh berharap agar semua pihak, termasuk awak media, bisa membantu memberikan informasi kepada masyarakat bahwa UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia punya resolusi yang langsung menyentuh dengan kepentingan warga binaan di dalamnya.
Sementara, Kalapas Kelas IIA Kuningan, Gumilar Budirahayu melalui Kasi Bindik Ratri Eko Saputro menjelaskan program resolusi ini sangat penting agar masyarakat paham seperti apa upaya yang dilakukan pemasyarakatan dalam melaksanakan program-programnya.
" Kami saat ini sangat transparan, termasuk soal penggunaan anggaran dan berbagai program lain yang kami laksanakan dari mulai program pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas," ujar Ratri.
Pihaknya juga mengaku sedang gencar-gencarnya menerapkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di lingkungan Lapas Kuningan.
Adapun 15 poin Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020 yang diinformasikan adalah sebagai berikut:
1. Berkomitmen mendorong 681 Satuan Kerja (Satker) Pemasyarakatan mendapatkan predikat WBK/WBBM;
2. Pemberian hak Remisi kepada 288.530 narapidana;
3. Pemberian program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) kepada 69.358 narapidana;
4. Pemberian rehabilitasi medis dan sosial kepada 21.540 narapidana pengguna narkotika;
5. Pemberian layanan makanan siap saji di UPT Pemasyarakatan Tangerang dan Nusakambangan;
6. Pencegahan dan pengendalian penyakit menular di seluruh Lapas/ Rutan;
7. Peningkatan kualitas WBP menjadi SDM unggul melalui pelatihan keterampilan bersertifikasi kepada 35.860 narapidana;
8. Mewujudkan ketahanan pangan melalui penanaman tanaman pangan seluas 100 ha;
9. Mewujudkan zero overstaying;
10. Mewujudkan penyelesaian overcrowding;
11. Meningkatkan PNBP sebesar Rp 7 milyar;
12. Pembentukan kelompok masyarakat peduli Pemasyarakatan pada tiap wilayah;
13. Menyelenggarakan sekolah mandiri bagi anak merdeka belajar pada 19 LPKA;
14. Mewujudkan revitalisasi pengelolaan basan dan baran pada 64 Rupbasan; dan
15. Mengantarkan 48 narapidana teroris berikrar kesetiaan kepada NKRI.
(Nars)