KUNINGAN - Pemanggilan mantan pejabat Pemkab Kuningan oleh Tim Kejaksaan Agung , pada Rabu (06/11/2019), di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan, dipastikan bukan terkait masalah kegiatan pekerjaan, kedinasan maupun proyek yang ditangani dinas tempatnya bekerja dulu.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan, Ardhi Haryo Putranto, saat berbincang dengan kuninganreligi.com di halaman kantornya, Rabu pagi.
"Hanya masalah laporan dari PPATK ke Kejagung terkait adanya aliran dana ke rekening pribadi yang bersangkutan. Masalah pribadi, bukan kedinasan apalagi terkait proyek, " ucapnya.
Terpantau, dari pukul 09:40 WIB, sejak masuk ke Ruangan Aula Kejari Kuningan, mantan Kadis berinisial JS tersebut belum terlihat ke luar ruangan hingga pukul 12:00 WIB.
Pihak Kejari Kuningan hanya menjelaskan terkait pemanggilan pihak Kejagung yang menumpang tempat di kantornya. Terkait permasalahan pemanggilan, pihak Kejari, enggan berkomentar banyak.
Menurut informasi terhimpun, aliran dana yang masuk ke rekening pribadi yang bersangkutan sifatnya massif dengan jumlah beragam. Sumber aliran dana diduga dari beberapa perusahaan yang totalnya di bawah 1 miliar. (Nars)