KUNINGAN - Rapat paripurna internal DPRD terkait pengambilan keputusan DPRD Kuningan terhadap rancangan perubahan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kuningan, akhirnya digelar Jum'at (08/11/2019).
Sebelum paripurna, terpantau 49 anggota DPRD menandatangani daftar hadir, sehingga memenuhi kuorum untuk digelar.
"Pelaksanaan paripurna ini sedikit terlambat karena adanya dinamika di gedung dewan akibat adanya penafsiran perundang-undangan yang berbeda, " ungkap Pimpinan Sidang, yang juga Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdi, saat membuka paripurna.
Menurutnya, dari dinamika yang berkembang tersebut akhirnya bisa mencair karenai tdak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan.
"Dinamika dalam politik itu wajar. Dan kamio mhon maaf atas keterlambatan ini kepada seluruh masyarakat Kuningan, " imbuhnya.
Ke depan, pihaknya mengajak seluruh anggota dewan untuk membangun kebersamaan yang kokoh dalam bersikap. Sehingga terbangun kepercayaan rakyat terhadap para wakilnya.
Terpantau, pelaksanaan paripurna berjalan lancar. Hanya sekira 5 menit akhirnya para anggota DPRD yang hadir menyetujui Rancangan Tatib menjadi Tatib DPRD.
"Dengan disetujuinya Tatib, maka secara otomatis Pansus Tatib dinyatakan dibubarkan, " kata Zul, panggilannya, sambil mengetuk palu. (Nars)