Khawatir Timbulkan Masalah Baru, Pemerintah Diminta Hentikan Sementara Revitalisasi Waduk Darma - Kuningan Religi

Breaking



Rabu, 30 Oktober 2019

Khawatir Timbulkan Masalah Baru, Pemerintah Diminta Hentikan Sementara Revitalisasi Waduk Darma



KUNINGAN - Impian Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemkab Kuningan untuk merevitalisasi Objek Wisata Waduk Darma bakal mendapat ganjalan serius. Sejak dicetuskannya rencana revitalisasi tersebut oleh Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, beberapa waktu lalu, bahkan hingga saat ini sudah dalam proses pembangunan tahap awal, kekhawatiran akan timbulnya permasalahan baru terus digaungkan warga setempat.

Salah seorang warga Desa Cikupa Kecamatan Darma, Dadan Somantri Indra Santana, Selasa (29/10/2019) siang, mempertanyakan benarkah revitalisasi Waduk Darma ini akan membawa berkah bagi masyarakat sekitar? 



" Saya sebagai masyarakat asli yang hidup disekitar Waduk Darma justru memandang revitalisasi Waduk Darma yang akan dijadikan destinasi wisata Internasional dari awal dianggap "gagal".  Hal ini dikarenakan sosialisasi tahap awal yang seharusnya dilakukan pemerintah untuk menjelaskan tentang rencana tersebut tidak dilakukan secara serius dan tidak maksimal," tegasnya

Ia menuding pemerintah tidak menghitung atau mempertimbangkan beberapa hal yang sifatnya krusial bagi tatanan kehidupan bermasyarakat, mengingat yang direncanakan pemerintah akan bersentuhan langsung dengan warga masyarakat yang ada di sekitar Destinasi Waduk Darma tersebut, semisal tokoh tokoh masyarakat yanga ada di sekitar Waduk Darma khususnya yang mengetahui sejarah serta berbagai kearifan lokal yang sudah menjadi tradisi dilingkungan sekitar. 

" Tidak tahu apa yang sedang dan akan dilakukan pemerintah sebagai pemangku kebijakan terhadap lingkungannya, bukankah ini agak rancu ?  lalu bentuk kemajuan, perkembangan, pertumbuhan seperti apa yang akan di haturkan oleh pemerintah untuk warga yang ada di sekitar Waduk Darma khususnya ? yang akan terkena dampak langsung dari program pemerintah tersebut," tandas Dadan.

Pemangku kebijkan, tandasnya, tidak akan merasakan apa yang dirasakan warga sekitar setelah destinasi Waduk Darma ini setelah selesai dikembangkan. Kalau hanya dampak positif yang akan dirasakan mungkin ini tidak akan jadi masalah bahkan menjadi harapan seluruh warga, tapi jika sebalikya, ketika dampak yang muncul adalah dampak negatif, siapa yang akan bertanggungjawab ? 

"Jangan sampai hal ini terjadi seperti Waduk Cileuweung, yang hingga saat ini masyarakat sekitar belum mendapat kepastian atas nasibnya karena program pemerintah yang niatnya ingin memajukan dan mensejahterakan masyarakat namun pada faktanya malah terbalik," ujar Dadan.

Pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini mengungkapkan rasa khawatirnya jika revitalisasi tersebut telah selesai dilakukan akan berdampak negatif bagi kehidupan warga sekitar Waduk Darma, seperti pergeseran kebudayaan yang berdampak pada degradasi moral yang akan menimpa pada generasi penerus yang ada disekitar pengembangan Destinasi Wisata Waduk Darma.

" Bagaimana kalau pertumbuhan ekonomi kami justru semakin terpuruk karena kami hanya menjadi penonton saja dalam pertumbuhan ekonomi tersebut karena ekonomi kafitalis sedang menjadi trending saat ini ? Bagaimana kalau usaha kami yang sudah ada disekitar Waduk Darma ini ikut tergerus dan akhirnya gulung tikar karena tidak ada solusi dan kalah bersaing ? Bagaimana kalau kedepan anak cucu kami lebih memilih nongkrong di Waduk Darma daripada mengaji di pesantren pesantren yang selama ini sudah menjadi ikon kecamatan darma sebagai daerah santri ? Bagaimana kalau, bagaimana kalau ? masih banyak pertanyaan dan kekhawatiran dalam benak saya," beber Dadan.



Dadan meminta kepada pemerintah daerah untuk menghentikan sementara program ini sebelum semuanya jelas. Dadan pun mempertanyakan payung hukum yang akan mengatur ketika revitalisasi ini selesai.

" Apakah pemerintah daerah bisa memberikan jaminan tidak akan terjadi hal-hal yang kami khawatirkan. Ketika ini terjadi, kami tidak akan tinggal diam saja kemungkinan kami akan menempuh jalur hukum baik hukum positif yang berlaku di negara kita maupun hukum adat yang berlaku pada masyarakat Darma khususnya," pungkas Dadan. (Nars)