16 Adegan Reka Ulang Pembunuhan Karsomi Diperagakan Langsung oleh Pelaku - Kuningan Religi

Breaking



Rabu, 30 Oktober 2019

16 Adegan Reka Ulang Pembunuhan Karsomi Diperagakan Langsung oleh Pelaku


KUNINGAN - Satuan Reskrim Polres Kuningan menggelar rekonstruksi tewasnya Karsomi (61 tahun), warga Dusun I Rt 04 Rw 02 Desa Sindangjawa Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan, pada Rabu (30/10/2019).

Jasad Karsomi dikuburkan warga setelah ditemukan tewas di sebuah parit di sekitar lokasi pesawahan Desa Cipondok Kecamatan Cibingbin, pada Jum'at (11/10/2019) lalu. 



Polisi menggali kembali kuburan Karsomi pada Selasa (22/10/2019) karena dalam keterangan saksi di depan polisi, bahwa terdapat beberapa luka lebam di muka dan dipunggung korban. Belum lagi pada saat dilakukan otopsi, di organ dalam korban terdapat air, pasir dan lumpur. Hal itu mengarah pada dugaan kuat korban meninggal akibat mengalami kekerasan.

Polisi kemudian mengamankan seorang tersangka atas nama KS Bin S, 61 Tahun, petani, warga Dusun II Cikamuning Rt 003 Rw 006 Desa Cipondok Kecamatan Cibingbin.

Untuk memberi terang pengungkapan kasus dugaan pembunuhan tersebut, polisi melakukan rekonstruksi atau reka adegan pembunuhan yang dilakukan di Area Persawahan Blok Rangkung, Lebak Ciwaringin, Desa Cipondok.

Rekonstruksi dilakukan dalam 16 adegan tersebut langsung diperagakan tersangka KS dengan beberapa saksi dan peran pengganti.

Dalam adegan pertama terlihat KS memeragakan saat Ia datang ke area persawahan tersebut untuk membetulkan saluran air. Kemudiian tersangka bertemu korban yang sedang berdiri di pinggir parit. Lantas tersangka menanyai korban dan terjadi cekcok yang berujung pada perkelahian hingga akhirnya korban dibenamkan kepalanya ke dalam parit sampai tidak bernafas lagi.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Reza Fahlevi, ketika dimintai keterangan di lokasi menjelaskan bahwa rekonstruksi tersebut dimaksudkan untuk membuat terang proses penyidikan tindak pidana yang ditangani pihaknya.

"Rekonstruksi ini juga dibantu full backup oleh pihak Kejari Kuningan, yang dihadiri olah Pak Kasi Pidum. Rekonstruksi dilakukan dalam 16 adegan yang melibatkan langsung tersangka KS," terangnya.

Selain tersangka, imbuhnya, dilibatkan juga saksi dari warga sekitar dan pihak keluarga korban. 

"Pasal yang disangkakan pada tersangka adalah Pasal 351 ayat 3 KUHP juga Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, " ujarnya.

Rekonstruksi, kata Reza, tidak terputus dari kegiatan otopsi yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu. Dalam reka adegan tersebut tergambar bahwa apa yang disampaikan tim medis saat otopsi tentang ditemukannya unsur lumpur, pasir dan air.

"Dalam adegan tadi, tersangka melakukan perbuatan verbal terhadap korban dengan mengakibatkan korban tenggelam. Korban ditenggelamkan secara paksa. Ini menguatkan hasil otopsi, " tandasnya.

Terkait motif pembunuhan, Kasat Reskrim mengatakan sedang didalami pihaknya. Namun, dari informasi yang diterima, bahwa ini diawali cekcok terkait sengketa areal pertanian, terkait batasan dan mungkin asal muasal area pertanian.

"Yang kemudian dilanjutkan dengan pengrusakan tanaman, saling berbalas sehingga berlanjut pada pengrusakan instalasi air. Sehingga instalasi air milik tersangka tidak berfungsi, hal ini memicu terjadinya cekcok sehingga pada hari kejadian mereka bertemu dan akhirnya terjadi perbuatan yang menghilangkan nyawa korban, " paparnya.



Dari pantauan kuninganreliigi.com di lokasi, rekonstruksi berjalan lancar dan ramai ditonton ratusan warga setempat yang penasaran ingin tahu bagaimana KS melakukan pembunuhan pada korban di parit Blok Rangkung tersebut.

Untuk pengamanan polisi memberikan jarak 25-30 meter bagi warga yang ingin melihat jalannya rekonstruksi agar reka ulang adegan tersebut bisa berjalan semestinya. (Nars)