KUNINGAN - Calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kuningan dari Partai Gerindra untuk Dapil 1, Sri Laelasari, mengaku tidak akan menerima begitu saja hasil pleno KPU Kuningan yang telah usai digelar Selasa lalu.
Melalui juru bicaranya, yang juga Ketua Timses Sri Laelasari, Roni Agus Pramono, mengakui bahwa pihaknya sebenarnya telah unggul dari rival satu partainya, Eka Satria Ramadhan, berdasarkan data-data yang mereka miliki.
" Data hasil rekapitulasi di tingkat Kabupaten banyak yang janggal, sebenarnya dari data yang ada di kami, Ibu Sri yang unggul. Kami akan tetap perjuangkan ini, meski sampai ke Mahkamah Konstitusi akan kami tempuh," ujarnya Kamis (02/05/2019) di kediaman Sri Laelasari.
Roni menyayangkan ada perbedaan aturan yang diterapkan KPU saat pelaksanaan pleno beberapa waktu lalu. Saat pleno untuk Kecamatan Garawangi, ujarnya, saksi dari Gerindra bisa mencocokkan data dengan C1 besar plano. Sedangkan untuk Kecamatan Kuningan, hal itu tidak diperbolehkan, dengan alasan harus membuka kotak suara.
" Padahal Bawaslu juga sudah mempersilakan untuk adanya sanggahan. Kita hanya ingin menyandingkan data C1 planonya saja tidak boleh, " ketusnya.
Roni mengklaim telah memiliki saksi dan data pendukung yang kuat untuk memperjuangkan hak mendapat keadilan. Ia akan menuntut hak atas nama Caleg yang diperjuangkannya, meski satu suara sekalipun.
" Banyak sekali keganjilan yang tidak bisa kami ekspose di ruang publik tentang segala bentuk ketidakadilan dalam proses rekapitulasi, " tegasnya.
Di lain hal, pihaknya juga mengklarifikasi rumor yang beredar di luar terkait Sri Laelasari yang diisukan mendapatkan uang sebesar Rp 200juta dan bersedia mundur dari perjuangannya untuk mendapatkan keadilan.
" Tidak, itu tidak benar, kita akan tetap berjuang hingga ke tingkat MK sekalipun, " tandasnya.
Perjuangan Tim Sri Laelasari akan ditempuh secara berjenjang dari Bawaslu, Gakumdu hingga ke MK dengan berbekal data yang kuat. Dan, akan terus ditempuh hingga ke tingkat MK, jika perlu, tanpa takut akan ada yang memberhentikan di tengah jalan.
Terkait "kecurangan" yang ditemukan tim, Roni melihat ada beberapa kecamatan yang tidak dibuka yang mempengaruhi merosotnya suara Sri, salah satunya di Kecamatan Kuningan.
" Kami mempertanyakan juga kehadiran saksi Ketua Partai Gerindra yang hanya datang pas pleno Kecamatan Kuningan saja menggantikan saksi yang ada. Padahal sebelumnya di beberapa kecamatan yang justru berpengaruh terhadap menyusutnya suara kami, Ia tidak tampil sebagai saksi, " ujarnya.
Sementara, Sri Laelasari juga menandaskan bahwa pihaknya melakukan rekapan suara melalui data C1 dan DAA1 hasil pengumpulan timnya, tanpa ada rekayasa apapun.
" Kami tidak seperti yang dituduhkan, mengambil suara dari sana-sini, dari partai maupun dari caleg internal untuk kemenangan. Buat apa kami menang jika dari hasil curang, " terangnya. (Nars)