Ketua DPC Gerindra Tolak Perbaikan Sertifikat Hasil Rekapitulasi KPU - Kuningan Religi

Breaking



Selasa, 21 Mei 2019

Ketua DPC Gerindra Tolak Perbaikan Sertifikat Hasil Rekapitulasi KPU


KUNINGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan melaksanakan perintah dari KPU RI untuk memperbaiki sertifikat model DB1-DPRD Kabupaten/Kota untuk Dapil Kuningan 1, Selasa (21/05/2019) di Aula Kantor KPU Kuningan, Jalan Jenderal Sudirman.

Rapat perbaikan sertifikat model DB1-DPRD tersebut disaksikan oleh perwakilan parpol, Gakumdu dan Bawaslu Kuningan.

Ditetapkan KPU, sesuai hasil sanding data yang dilakukan beberapa waktu lalu, perolehan suara caleg Gerindra di Dapil 1 Kuningan yang semula ditetapkan melalui Rapat Pleno rekapitulasi 30 April lalu, mendapat perbaikan. 


Untuk Caleg Eka Satria, mendapat pengurangan 2 suara, dari 2.120 menjadi 2.118 suara. Sedangkan Caleg Sri Laelasari, mendapat penambahan 10 suara, dari 2.113 menjadi 2.123 suara.

Namun, ternyata, hasil perbaikan DB1-DPRD Kabupaten yang dilakukan hari ini mendapat penolakan dari Ketua DPC Gerindra, yang notabene merupakan parpol dimana kedua caleg tersebut berada.

Ketua DPC Gerindra Kuningan, Dede Ismail, enggan untuk menandatangani hasil perbaikan sertifikat tersebut, untuk Dapil 1 Kuningan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kuningan, Asep Z Fauzi, mengatakan bahwa tidak ditandatanganinya hasil perbaikan sertifikat tersebut oleh parpol yang bersangkutan, menurutnya bukan suatu masalah baginya.


"Intinya kami sudah melaksanakan tugas untuk melakukan perbaikan bersama parpol lain yang hadir menyaksikannya, jika ada parpol yang tidak menandatangani, itu tidak masalah, itu hak politik mereka, " jelas Asfa kepada media.

Pihaknya mempersilakan jika ada dinamika di internal parpol manapun, itu merupakan bagian rumah tangga parpol yang bersangkutan.

"Apapun langkahnya, tentu harus disandarkan pada prosedur aturan yang berlaku, sesuai konstitusional," ujarnya yang juga mengatakan adanya perbaikan tersebut merupakan produk bersama KPU, Bawaslu dan Parpol. (Nars)