KUNINGAN - Selain menggelar ekspose penangkapan dua wanita terlibat narkoba di wilayah hukum Kabupaten Kuningan, dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Kamis (09/05/2019), BNNK Kuningan juga mengklarifikasi adanya berita miring tentang dugaan pemerasan terkait penangkapan Kades Sagaranten yang sempat ditahan bersama dua wanita tersebut.
Kepala BNNK Kuningan, Edi Heryadi, menegaskan bahwa pihaknya memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan pengedaran dan penyalahgunaan narkoba di Kuningan. Pihaknya mengaku di jajaran BNNK Kuningan tidak akan ada yang bisa bermain-main dalam penanganan kasus yang ditanganinya.
" Kita tidak akan bermain-main dengan hukum dan tegas untuk memberantas peredaran narkoba di Kuningan. Jika ada oknum yang mencoba bermain, sanksinya sudah jelas dan berat, " tegasnya didampingi Kasi Berantas BNNK Kuningan, Warga Sumpena.
Edi menandaskan, perlu ada pelurusan lebih lanjut tentang berita yang telah beredar di masyarakat, bahwa Kades Sagaranten yang berinisial RY dikatakan menginap di Cijoho selama dua hari.
" Kades RY ini tidak ditahan di LP Cijoho, tapi setelah dijemput tanggal 25 April, ia berada di BNNK Kuningan hanya semalam, " ujar Edi.
Setelah dilakukan test urine pada Kades RY, dan ternyata positif, Tim TAT BNNK Kuningan, imbuhnya, memutuskan bahwa yang bersangkutan hanya menjalani rehabilitasi rawat jalan karena hanya sebagai penyalahguna dengan tidak ada barang bukti narkoba padanya.
" Tim Assesment Terpadu kami dari komponen kepolisian, kejaksaan, dan dokter yang tersertifikasi melakukan assesment yang komprehensif, tidak ada intervensi dari pihak lain. Sekali lagi Kami sangat tegas, tidak ada oknum di tubuh BNN, jika ada yang nakal akan kami sanksi tegas, " tutupnya.
(Nars)