KUNINGAN - Kurang sepekan lagi, warga Kuningan bakal memilih Bupati/Wakil Bupati pilihan mereka yang akan memimpin Kabupaten Kuningan lima tahun ke depan. Mereka juga akan menentukan siapa Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat, melalui pencoblosan surat suara di TPS-TPS, Rabu (27/06/2018) nanti.
Agar warga bisa menggunakan hak memilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, memberikan arahan yang penting untuk diperhatikan. Sehingga pada saat Hari-H pencoblosan nanti, warga tidak kesulitan dalam menunaikan haknya tersebut.
Komisioner KPU Kuningan Divisi Teknis, Dadan Hamdani, Kamis (21/06/2018), kepada media mengatakan bahwa mulai hari ini hingga tanggal 24 Juni 2018, KPU Kabupaten Kuningan melalui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara serentak menyerahkan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara (Form Model C.6-KWK) kepada Pemilih di 2005 TPS.
" Form C-6 ini harus dibawa oleh pemilih ke TPS saat pencoblosan nanti. Bagi pemilih yang sampai dengan tanggal 26 Juni 2018 belum menerima C.6 diharapkan menghubungi KPPS di tempat masing-masing, " terang Dadan di ruang kerjanya.
Selanjutnya, Ia mengatakan, bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) sehingga menyebabkan tidak mendapatkan Form C.6 dihimbau agar membawa KTP-Elektronik pada saat pemungutan suara di TPS mulai pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB.
" Jika ada pemilih yang terdaftar dalam DPT namun karena keadaan tertentu tidak dapat hadir di TPS di mana pemilih terdaftar, maka pemilih bisa melaporkan kepada PPS asal untuk mendapatkan surat pemberitahuan DPPh (Daftar Pemilih Pindahan) dalam formulir Model A.5-KWK, " paparnya.
Formulir Model A.5-KWK ini, jelasnya, bisa digunakan untuk memilih di TPS lain. Namun, permintaan formulir A.5-KWK hanya bisa dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara. Hal itu sesuai dengan aturan di PKPU No 2 Tahun 2017 Pasal 25 ayat 2. (Nars)