KUNINGAN - Pasca disahkannya Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang dilaksanakan Selasa (03/10/2023).
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, usai paripurna tersebut mengatakan, pengesahaan UU ini menjadi babak baru untuk kebuntuan penyelesaian persoalan tenaga honorer yang penataannya paling lambat Desember 2024.
Doli menegaskan tidak akan ada penghapusan tenaga honorer selama konsep penyelesaiannya tidak jelas.
Terpisah, Ketua Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Kuningan, Totong Susanto, menyebutkan, pihaknya sepakat dengan pernyataan Ketua FKBPPPN pusat, Fadlun Abdillah.
Pihak FKBPPPN meminta agar pemerintah dapat segera mengangkat honorer Satpol PP menjadi pegawai negeri sipil (PNS) sesuai amanah Undang-Undang ASN yang berlaku.
Fadlun menyebutkan, hari masih terdapat 90 ribu anggota Satpol PP yang bukan merupakan PNS sebagaimana semestinya yang diamanatkan UU.
“Kita (non PNS) paling besar. Kita 70 persen dibanding PNS-nya, untuk Satpol PP ya,” kata Fadlun.
Sesuai janji Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kabar pasti nasib Satpol PP non PNS ke depan, Fadlun mendesak Kemendagri untuk bisa berkomitmen mengatasi ketidakjelasan nasib ribuan tenaga honorer Satpol PP.
"Pasalnya, hingga saat ini Kemendagri belum mengakomodir dan memberikan kabar baik mengenai pemetaan non PNS Satpol PP," tandasnya.
Sementara Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo mengatakan akan memperjuangkan nasib tenaga honorer Satpol PP.
“Saya sudah bicara dengan anggota DPR, mereka sepakat untuk dipercepat, jadi nanti kita perjuangkan,” ujar Wamendagri dalam rapat koordinasi Kemendagri dengan Satpol PP beberapa waktu lalu.
“Jadi mohon doanya agar semua bisa berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Untuk diketahui, pada Sabtu (07/10/2023) malam, sejumlah anggota Satpol PP non ASN Kabupaten Kuningan berangkat ke Jakarta untuk mempertanyakan kelanjutan nasib mereka.
Ketua FKBPPPN Kuningan, Totong Susanto, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengawal masalah honorer Satpol PP agar diselesaikan dan diserahkan kepada Menpan RB sesuai amanah UU yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal penyelesaian masalah honorer Satpol PP di seluruh Indonesia hingga diserahkan kepada Menpan RB sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 bahwa polisi pamong praja adalah pegawai negeri sipil,” jelas Totong senada dengan Ketua FKBPPPN pusat.
Dikatakannya lagi, selama peraturan perundang-undangan masih berlaku, pemerintah harus melaksanakannya sesuai dengan konstitusi.
“Selama peraturan ini berlaku, pemerintah harus menjalankannya tanpa melanggar konstitusi dan melaksanakan amanat UU,”ujarnya. (Nars)