KUNINGAN - Surat Notulensi Konsultasi yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, terkait persoalan yang sedang ramai diperbincangkan di DPRD Kuningan, beredar ke publik hari ini.
Redaksi kuninganreligi.com menerima foto surat notulensi tersebut dari salah satu grup whatsapp pada Jum'at (01/11) siang.
Dalam notulensi tersebut tertulis acara Konsultasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD yang dilaksanakan pada Kamis (31/10/2019) itu bertempat di Ruang Lantai 16 Dirjen Otda Kemendagri RI.
Adapun hasil penjelasan konsultasi dengan Direktur Fasilitasi Daerah, dalam notulen tersebut, Pertama, Apakah pengumuman pembentukan fraksi-fraksi DPRD yang difasilitasi Pimpinan Sementara DPRD sudah betul atau harus diumumkan kembali oleh Pimpinan DPRD?
Pertanyaan pertama itu dijawab, bahwa Direktur Fasilitasi Daerah tidak mengatakan hal itu salah. Akan tetapi Ia menyarankan agar sebaiknya ada pengumuman kembali (terkait pembentukan fraksi-fraksi tersebut) oleh Pimpinan DPRD.
Ia mengatakan, Pimpinan Sementara DPRD sudah memfasilitasii pembentukan fraksi-fraksi DPRD dengan dasar surat dari Partai Politik kepada Pimpinan Sementara DPRD, kemudian tinggal diumumkan oleh Pimpinan DPRD Definitif.
"Jadi ada rangkaian antara Pimpinan Smentara DPRD dengan Pimpinan DPRD Definitif, " jelas notulen itu.
Kemudian di point kedua, dipertanyakan, setelah fraksi terbentuk oleh Pimpinan Sementara, apabila ada salah satu anggota partai yang masuk fraksi gabungan, yaitu Partai Nasdem ingin pindah, apakah fraksi tersebut diperbolehkan untuk pindah?
Jawaban dalam notulen tertulis, pembentukan fraksi, sudah difasilitasi oleh Pimpinan Sementara DPRD melalui dasar surat dari pimpinan Partai Politik, sehingga tidak boleh pindah sebelum waktu 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. Sehingga surat penolakan ketua DPRD sudah tepat, kalau ingin pindah alasannya apa?
"Mungkin tidak nyaman atau ada perintah partai kenapa tidak komunikasi dari awal. Kami sarankan, pertama umumkan fraksi hasil fasilitasi Pimpinan Sementara, kedua pengumuman pembentukan Alat Kelengkapan DPRD, ketiga baru penyelesaian peraturan DPRD tentang Tata Tertib, " kata notulen tersebut.
Lalu, dalam notulen point ketiga, ditanyakan terkait Pasal 312 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ada sanksi apabila DPRD tidak menyetujui RAPBD Tahun 2020, tidak dibayarkan hak-hak keuangan, apakah sifatnya sementara atau seperti apa?
Point ketiga ini, sesuai yang tertera dalam notulen, dijawab bahwa, betul apa yang tercantum dalam UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah apabila tidak ditetapkan sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir, maka pimpinan dan anggoita DPRD tidak dibayar hak-hak keuangan selama 6 bulan sesuai dengan PP nomor 18 tahun 2016.
"Ini akan merugikan DPRD, " imbuh notulen tersebut.
Di akhir notulen tertulis point berikutnya bahwa, adapun dalam melaksanakan tugasnya, DPRD harus memperhatikan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
"AAUPB tersebut meliputi asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik, " sebut notulen yang beredar itu.
Notulensi yang beredar tersebut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota.
Ketika awak media mengkonfirmasi beredarnya notulen kepada Ketua DPC Gerindra Kuningan, H Dede Ismail, Ia mengatakan bahwa notulensi tersebut bukanlah jawaban resmi dari Institusi Kemendagri terkait apa yang dikonsultasikan pimpinan DPRD beberapa hari lalu di Jakarta.
"Itu bukan untuk kita, hanya catatan hasil obrolan yang dibikin sekelas Kasubid. Kalau pun benar ada jawaban, tidak akan se-vulgar itu, " tendas Deis, melalui sambungan seluler. (Nars)