Partai Demokrat Kuningan Minta MA Tolak Permohonan PK yang Diajukan Moeldoko cs, Ini Alasannya - Kuningan Religi

Breaking



Selasa, 04 April 2023

Partai Demokrat Kuningan Minta MA Tolak Permohonan PK yang Diajukan Moeldoko cs, Ini Alasannya

 

Partai Demokrat Kuningan Tolak PK Moeldoko cs
Kehadiran para pengurus DPC Partai Demokrat Kuningan di PN Kuningan, Senin (03/04) kemarin.

KUNINGAN - DPC Partai Demokrat Kabupaten Kuningan mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Kuningan dalam rangka pengajuan permohonan perlindungan hukum dan keadilan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan, pada Senin (03/04/2023).


Ketua DPC PD Kabupaten Kuningan, Lili Suherli menyebutkan, kedatangan mereka di PN Kuningan ini terkait masalah upaya 'begal politik' yang disebutkannya dilakukan oleh Moeldoko cs di tingkat pusat.


" Kita kader Demokrat se-kabupaten Kuningan siap berjuang untuk  menjaga kedaulatan dan kehormatan partai dari upaya begal politik yang dilakukan Moeldoko Cs," tandas Lili saat ditemui kuninganreligi.com.


Lili meyakinkan, DPC PD Kuningan sudah jelas mengakui bahwa Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan
Pusat Partai Demokrat (DPP PD) dan Teuki Riefku Harsya selaku Sekretaris Jenderal DPP PD Masa Bhakti 2020-2025.

Jabatan AHY dan Teuku Riefky sebagai Ketum dan Sekjen DPP PD ini telah disahkan oleh Menkumham RI berdasarkan Surat Keputusannya.

"Namun tiba-tiba ada Kongres Luar Biasa pada tanggal 05 Maret 2021 yang dilakukan secara ilegal, yang dilaksanakan di Deli Serdang, Sumatera Utara. KLB tersebut tidak memenuhi syarat dan bertentangan dengan hukum dan melanggar AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020," papar Lili.


Bahkan, imbuhnya, Pemerintah juga telah secara tegas mengeluarkan SK MENKUMHAM RI No.M.HH.UM.01.01-47, Tertanggal 31 Maret 2021, tentang Penolakan Permohonan Pengesahan
Perubahan AD/ART Partai Demokrat, (Versi KLB KSP Moeldoko).

Dikatakannya, Sikap tegas pemerintah dalam wujud penegakan hukum ini tercermin saat Menkumham RI bersama Menkopolhukam RI, menyatakan secara resmi bahwa hasil verifikasi KLB Partai Demokrat yang diajukan oleh Kepala Staff Presiden Moeldoko tidak memenuhi tatacara Pendaftaran Partai Politik yang diatur oleh Permenkumham dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh Negara.


"Selanjutnya sepanjang tahun 2021-2022 KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) mengajukan upaya hukum di 3 tingkatan Pengadilan, yakni Gugatan di PTUN, Banding di PT.TUN Jakarta dan Kasasi di Mahkamah Agung, yang kesemuanya ditolak, baik oleh PTUN, PT.TUN dan MA," papar Lili lagi.


Selanjutnya, yang terbaru, dengan alasan adanya 4 bukti baru (Novum), KSP Moeldoko dan JAM pada 03 Maret 2023 mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI, dimana ke 4 Novum tersebut faktanya bukan merupakan bukti baru, sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK.

"Maka dari bukti-bukti tersebut, Kami mohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI berkenan untuk memberikan Perlindungan Hukum dan Keadilan dengan menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh KSP Moeldoko dan JAM, karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh Negara," tandas Lili. (Nars)