![]() |
Kehadiran para pengurus DPC Partai Demokrat Kuningan di PN Kuningan, Senin (03/04) kemarin. |
KUNINGAN - DPC Partai Demokrat Kabupaten Kuningan mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Kuningan dalam rangka pengajuan permohonan perlindungan hukum dan keadilan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan, pada Senin (03/04/2023).
Ketua DPC PD Kabupaten Kuningan, Lili Suherli menyebutkan, kedatangan mereka di PN Kuningan ini terkait masalah upaya 'begal politik' yang disebutkannya dilakukan oleh Moeldoko cs di tingkat pusat.
" Kita kader Demokrat se-kabupaten Kuningan siap berjuang untuk menjaga kedaulatan dan kehormatan partai dari upaya begal politik yang dilakukan Moeldoko Cs," tandas Lili saat ditemui kuninganreligi.com.
"Namun tiba-tiba ada Kongres Luar Biasa pada tanggal 05 Maret 2021 yang dilakukan secara ilegal, yang dilaksanakan di Deli Serdang, Sumatera Utara. KLB tersebut tidak memenuhi syarat dan bertentangan dengan hukum dan melanggar AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020," papar Lili.
Dikatakannya, Sikap tegas pemerintah dalam wujud penegakan hukum ini tercermin saat Menkumham RI bersama Menkopolhukam RI, menyatakan secara resmi bahwa hasil verifikasi KLB Partai Demokrat yang diajukan oleh Kepala Staff Presiden Moeldoko tidak memenuhi tatacara Pendaftaran Partai Politik yang diatur oleh Permenkumham dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh Negara.
"Selanjutnya sepanjang tahun 2021-2022 KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) mengajukan upaya hukum di 3 tingkatan Pengadilan, yakni Gugatan di PTUN, Banding di PT.TUN Jakarta dan Kasasi di Mahkamah Agung, yang kesemuanya ditolak, baik oleh PTUN, PT.TUN dan MA," papar Lili lagi.