![]() |
Wabup Kuningan saat melakukan monitoring rokok ilegal di sejumlah pasar (Kuningankab.go.id) |
KUNINGAN - Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kuningan diwaspadai pemerintah daerah setempat. Pemkab Kuningan bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Cirebon, melakukan monitoring di sejumlah pasar guna memberantas peredaran gelap rokok ilegal.
Sejumlah pejabat Pemkab Kuningan memimpin tim monitoring yang dibagi ke dalam 4 rute, pada Kamis (22/07/2021).
Monitoring melibatkan sejumlah unsur diantaranya, Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Cirebon, Satpol PP, Bagian Perekonomian Setda dan SDA, dan sejumlah SKPD.
Tim pertama dipimpin Kadis Kominfo, Wahyu Hidayah, mewakili Bupati Kuningan yang berhalangan hadir, dengan lokasi monitoring Pasar Ciawigebang dan Pasar Cibingbin.
Tim dua dipimpin Wakil Bupati Kuningan, M Ridho Suganda, SH., dengan rute monitoring ke Pasar Garawangi, Pasar Maleber, dan Pasar Lebakwangi. Tim tiga dengan lokasi monitoring Pasar Baru Kuningan dan Pasar Ancaran, dipimpin Sekda Kuningan, Dian Rachmat Yanuar. Sementara, Tim empat dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kuningan, Deni Hamdani, yang melakukan monitoring ke Pasar Cilimus dan Pasar Pancalang.
Disela-sela pelaksanaan monitoring, Wabup Ridho Suganda mengemukakan, pelaksanaan monitoring tersebut dilakukan, agar di wilayah Kabupaten Kuningan tidak terdapat peredaran rokok illegal, sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor penerimaan cukai tembakau.
“Ini sebenarnya bukan menyasar pedagangnya, kita hanya mencari informasi dari peredarannya. Otomatis dari pedagang akan memberi informasi kepada kita. Kita dapat menindak lanjuti. Karena jika ditemukan memproduksi, menjual, mengedarkan rokok ilegal ada sanksi administrasi dan sanksi pidananya,” ujar Wabup.
Di tempat terpisah, Sekda Dian Racmat Yanuar, menyampaikan, selain merugikan negara dari sisi pendapatan, rokok ilegal juga merugikan masyarakat. Karena rokok-rokok illegal tersebut, sambungnya, tidak menggunakan rentang kendali mutu dan tidak melakukan jaminan mutu kualitas rokok.
“Alhamdulillah udah beberapa titik saya laksanakan (red_monitoring), toko-toko yang saya datangi semuanya menjual roko yang menggunakan bea cukai. Artinya memang harus sudah ada kesadaran dari pemilik toko untuk tidak menjual rokok yang illegal,” tutur Dian.
Selanjutnya Dian mengatakan, mengawasi peredaran rokok ilegal bukan hanya menjadi tugas pemerintah, melainkan menjadi kewajiban seluruh masyarakat. Menurutnya, dengan bersama-sama mengawasi peredarannya, dapat menjadikan Kabupaten Kuningan terbebas dari peredaran rokok ilegal.
Sementara Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cuka Tipe Madya Pabean C Cirebon, Novembriyanto Nugroho, dilokasi monitoringnya mengimbau kepada para pedagang, agar tidak memperjual belikan rokok ilegal. Ia juga meminta kepada para pedagang, apabila ada yang menawarkan atau menjual rokok ilegal, segera melaporkannya kepada pemerintah daerah atau ke pihak Bea dan Cukai melalui telpon atau layanan Whatsapp.
Adapun ciri-ciri rokok illegal, dijelaskan Novembriyanto, diantaranya, dilekati pita cukai palsu, tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi, dilekati pita cukai yang salah peruntukan, dan dilekati pita cukai bekas. (Nars / Rls)