KUNINGAN - Persidangan kode etik Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan terkait "diksi limbah", pada Senin (26/10/2020), memasuki agenda pemeriksaan saksi dan pengadu. Sejumlah 15 saksi, termasuk pihak pengadu, dan saksi ahli, dihadirkan dalam persidangan.
Sepuluh orang saksi, termasuk pihak pengadu, adalah Abdul Jabbar, Achidin Noor, Ikhsan Marzuki, K Kholidin, Toto Suripto, Lukman Maulana, Kamid Yadi, Auf Ahmad Musyaffa, Andi Budiman dan Andriyanto.
Sedangkan saksi Ahli bidang bahasa, komunikasi dan hukum yang dihadirkan ada lima orang. Mereka adalah saksi ahli dari pihak teradu sebanyak tiga orang, seorang dari pihak pengadu, dan seorang lagi, saksi ahli yang dihadirkan pihak BK.
Dalam pemeriksaan para saksi dan pengadu, terungkap bahwa semuanya menuding Nuzul Racdhy sebagai Ketua DPRD telah melanggar kode etik sebagai anggota DPRD.
Pelanggaran kode etik yang didugakan tersebut adalah saat Zul, sapaan Ketua DPRD, menyebutkan kata "Jangan Sampai Husnul Khotimah Hanya Membawa Limbah, Limbah Wabah, dan Limbah Segalanya".
Kata-kata yang dilontarkan Zul, menurut para pengadu dan saksi, dinilai telah melecehkan lembaga pondok pesantren, yang notabene merupakan lembaga pendidikan Agama Islam yang banyak berkontribusi pada negara.
Bahkan salah seorang saksi berikut pengadu, Achidin Noor, menyebutkan, tidak hanya dari kata-kata itu pihaknya mengadukan Nuzul Rachdy pada BK DPRD Kuningan.
Dua kalimat lainnya saat Zul menjawab pertanyaan wartawan pun jadi sorotan pihaknya untuk diadukan ke BK.
"Ada kata-kata yang diungkapkan Pak Zul yang sangat menyakitkan lembaga kami (Ponpes HK). Pertama, saat Ia mengatakan HK tidak serius menangani Covid-19. Padahal kenyataannya, kami telah melakukan koordinasi dengan gugus tugas termasuk dari pihak provinsi dalam penanganan Covid-19 ini, " paparnya di depan Majelis Sidang BK.
Ia mengungkapkan, karena covid-19 itu tidak kelihatan, maka kami tidak bisa memprediksi bahwa akan terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 di pesantrennya.
"Bahkan Kami pernah juga memulangkan santri yang positif sebelum HK dinyatakan sebagai Klaster. Kalau dibilang Kami tidak serius, karena buktinya ada peningkatan kasus positif, maka presiden juga bisa dikatakan tidak serius dong, karena di Indonesia juga peningkatan kasus Covid-19 ini terus meningkat, " tandas Achidin
Sebagai yang dianggap orangtua, ujarnya, Zul seharusnya berdiri bersama pihaknya dalam penanganan Covid-19. Bukan malah hanya melihat dari kejauhan bahkan menyinggung pihaknya.
Kalimat lainnya yang dianggapnya tidak layak dilontarkan Zul adalah saat Ketua DPRD Kuningan ini meminta menutup pesantren dan memulangkan para santri.
"Jika saja ada penambahan kata "sementara" dalam kata menutup dan memulangkan santri tersebut, kami bisa terima, " ketusnya.
Dalam pantauan KR, persidangan kode etik yang dilaksanakan BK pada Senin siang ini sempat mendapat interupsi dari Teradu, Nuzul Rachdy.
Nuzul beberapa kali meminta kesempatan untuk mempertanyakan posisi pihak yang diperiksa saat itu, apakah sebagai saksi ataukah pengadu.
"Dari awal, Saya hanya mempersoalkan syarat formil. Saksi itu kan ada dua, yakni saksi fakta dan saksi testimoni. Menurut Saya, BK tidak pada tempatnya jika meminta pendapat dan analisa dari saksi. Harusnya pada pengadu. Makanya saya keukeuh menanyakan posisi yang diperiksa itu sebagai saksi atau pengadu?," tegas Nuzul saat dikonfirmasi wartawan ketika persidangan diskors.
Menurutnya, sebagai saksi tidak ada tempatnya untuk menganalisa dan menilai esensi perkara. Saksi fakta hanya bisa ditanya soal melihat dan membuktikan kejadian perkara.
Terpisah, Ketua Tim Pemeriksa BK DPRD Kuningan, Purnama, menjawab interupsi Zul bahwa BK yang melakukan verifikasi dan memiliki tugas, kewenangan untuk menetapkan posisi terperiksa sebagai pegadu atau saksi.
"Jika ada sanggahan dari teradu, silakan tulis di kolom pembelaan, karena nanti ada jadwalnya untuk melakukan pembelaan jika tidak berkenan atas keterangan saksi dan penanganan BK, " sebut Purnama.
Hingga berita ini ditulis, persidangan masih dalam waktu skorsing, karena terjeda waktu pelaksanaan Sholat Dzhuhur. Sidang akan dilanjutkan pukul 13:00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. (Nars)