KUNINGAN - Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan menghentikan gelaran Hari Bebas Kendaraan (Car Free Day) yang rutin dilaksanakan setiap Hari Ahad di sekitar Jalan Siliwangi Kuningan.
Penghentian agenda CFD itu dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian
Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02 02/Menkes/56/2020 perihal
menindaklanjuti WHO yang telah menetapkan status Virus Covid-19 sebagai
darurat kesehatan global.
Hal itu merupakan hasil rapat koordinasi yang diikuti Kasatpol PP, Kadishub, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Ekonomi Setda Kuningan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, yang langsung dipimpin Bupati, H Acep Purnama, pada Jum'at (13/03/2020).
"Sehubungan dengan hal tersebut, maka salah satu upaya dalam
menjaga dan melindungi masyarakat serta mengantisipasi penyebaran virus
Covid-19/Corona di Kabupaten Kuningan adalah dengan menghentikan sementara
penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor/Car Free Day, " papar Bupati Acep, melalui Surat Edaran yang dibuatnya dari hasil Rakor tersebut.
Penghentian agenda CFD, imbuh Acep, akan dimulai dari Hari Ahad (15/03) lusa, hingga batas waktu yang belum ditentukan.
" Kepada masyarakat dimohon maklum adanya, " tukas Acep. (Nars)